Tersangka Penipuan Perumahan Syariah PT BNS Diamankan di Depok, Korban Desak Kejaksaan Segera P21
Lubuk Linggau – Teka-teki kelanjutan kasus penipuan perumahan syariah yang melibatkan PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau menuai sorotan publik. Tersangka utama, Tika Wulandari, telah diamankan pihak Polres Lubuk Linggau sejak dua bulan lalu, tepatnya pada 1 Juni 2025 di Kota Depok, Jawa Barat. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas status kelanjutan proses penanganan kasus tersebut.
Koordinator Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah (FKKBNS) Kota Lubuk Linggau, Iskandar, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, agar proses persidangan terhadap tersangka bisa segera digelar.
“Kasus ini sudah dua bulan ditangani Tim Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau. Tapi tersangka masih ditahan di Polres dan belum ada kejelasan kapan akan disidangkan,” ujar Iskandar, Jumat (1/8/2025).
Iskandar mengungkapkan, kasus ini bukan perkara kecil. Tercatat sedikitnya 430 orang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Tika Wulandari, dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Tersangka sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Selatan dan Polres Lubuk Linggau sejak 14 April 2021, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Kami mendesak agar pelaku segera diadili dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sebagai bentuk keadilan bagi ratusan korban yang sudah dirugikan,” pungkasnya.


Komentar (0)