Eks Kades Kini Anggota DPRD, SM Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan anggota DPRD aktif berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi saat SM menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, beberapa tahun silam.
Penahanan terhadap SM dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup yang menguatkan keterlibatan SM dalam penyalahgunaan dana desa.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Demi kelancaran proses hukum dan menghindari potensi gangguan, kami lakukan penahanan,” ujar Yudi.
Yudi juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat SM masih menjabat sebagai kepala desa. Proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Yudi menutup pernyataannya.


Komentar (0)