PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), Berkebun 700 san Hektar Kawasan Hutan
Bengkulu, www.potretraflesia.com/ – Selalu menjadi sorotan pada sektor perkebunan sawit yang hingga hari ini belum ada ketegasan dari pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, aturan perundang undangan sangatlah jelas sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hingga yang terbaru dipertegas dengan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Provinsi Bengkulu, aturan perundang undangan terkait kawasan hutan ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja bukan bagi mereka atau kelompok perkebuan sawit, jika masyarakat kecil membuka kawasan hutan di tangkap dan dipenjarakan, Contoh Tahun 2021 Penangkapan 2 warga Kabupaten bengkulu tengah, Juni 2024 Penangkapan 1 Orang Di Kawasan Hutan HPK Air Bintunan, ini merupakan betuk ketidak adilan yang terjadi di tengah tengah masyarakat, ungkap dedi Mulyadi aktivis garbeta saat di wawancarai awak media.

Aktivis garbeta menceritakan perjuangan dalam Penegakan hukum terkait permasalahan kawasan hutan negara di provinsi bengkulu, hukum harus di tegakkan, aparat Penegak hukum jangan tebang pilih, jangan seperti melindungi perusahaan perkebunan sawit yang jelas jelas merambah kawasan Hutan produksi terbatas yang tahun 2013 menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), merupakan kawasan hutan negara pada register 71 Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Atau Kawasan HPK air bintunan, Jumlah kurang lebih 750 Hektar Kawasan Hutan Produksi ini di buka oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) tanpa izin , sangat jelas pelanggarannya sebagaimana di atur undang undang 41 tahun 1999, tetapi hingga hari ini tidak tersentuh hukum, Kita sudah melakukan upaya minta kejelasan muali dari pemerintah kabupaten, BPN Kabupaten, Gubernur bengkulu bahkan kami datangi kementerian kehutanan dan melakukan aundesi terkait kawasan hutan yang di rambah PT. Sandabi Indah Lestari yang dijadikan perkebunan sawit, jelas disampaikan bahwa pihak kementerian kehutanan menyampaiakn tidak pernah merekomendasikan ataupun memberikan izin kawasan di register 71 untuk PT. sandabi Indah Lestari sebagai lokasi Perkebunan sawit. Jelasnya.
di akhir penjelasannya mengatakan, saya menduga bahwa ini ada persekongkolan jahat dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari dengan oknum mulai dari Pejabat Daerah hingga Oknum Aparat Penegak Hukum hingga petugas kehutanan, sehingga 20 tahun lebih membuka kawasan untuk dijadikan kebun sawit tidak tersentuh hukum, kenapa saya bicara demikian karena saya sudah masukkan laporan ke Kejaksaan tinggi Bengkulu pada bulan Juni 2025 dan saya sudah dapat konfirnasi dari Kejati bengkulu agar saya melaporkan ke polda bengkulu, dan satu hal yang sangat mengejutkan yang saya terima bahwa ada 23 perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang masuk dalam daftar rekomendasi satgas penertiban kawasan hutan (PKH), PT. Sandabi indah lestari tidak termasuk didalamnya yang seharusnya masuk karena mereka sudah rambah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin, Jelasnya di akhir wawancara.
Reporter: Iman
Editor : Agus. A


Komentar (0)