Ketua Garis: Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Provinsi Bengkulu

Oleh admin 18 Okt 2025, 13:58 WIB 5 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – program Nasional menitik beratkan pada sektor ketahanan pangan, berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat dalam mensukseskan program ketahanan pangan dinataraknya memberikan subsidi kepada petani melalui Upaya untuk Peningkatan produksi pertanian tanaman  pangan dengan memberikan keringanan bagi masyarakat tani dengan memberikan subsidi pada pupuk, adapun jenis jenis pupuk  subsidi diantaranya jenis pupuk Urea, NPK , SP-36, ZA, NPK Formula Khusus dan Pupuk Organik yang diperuntukkan bagi petani dalam upaya peningkatan produksi tanaman pangan.

Fakta di temukan dilapangan telah terjadi penyelewengan pupuk subsidi yang dipergunakan untuk perkebunan sawit yang dibekingi oleh oknum aparat kepolisian menjadi sorotan aktivis Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) saudara Noya SP , menyampaikan kepada awak media bahwa telah ditemukan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya di pergunakan untuk tanaman padi sawah yang alokasi tempat atau wilayahnya telah ditetapkan oleh pemerintah tetapi di perjual belikan untuk petani perkebuan sawit. seelain itu dengan harga berkisaran Rp. 4.000,- s/d 5.000,- Per Kilogram dan penjualnya kios pupuk tanpa memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi, ini bertentangan dengan Pepres nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelolah Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 Tahun 2025 sebagai rujukan dari pepres tersebut, ditambah Lagi peraturan Menteri perdagangan nomor 4 Tahun 2023 yang  mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 yang menjadi dasar penetapan alokasi dan harga eceran Pupuk bersubsidi.

ketua Garis juga menyampaikan bahwa hasil temuan atau investigasi dilapangan dimana kita melakukan pengecekan diwilayah kabupaten Bengkulu Utara, kecamatan Giri mulya kesalah satu penjual pupuk subsidi dimana di temukan beberapa kejanggalan atau dugaan melawan hukum kesalah satu penjual pupuk bersubsidi inisial DN, saya langsung mewawancarai di rumahnya terkait penjualan pupuk, ia mengakui menjual pupuk bersubsidi dan sudah berkordinasi mulai dari Oknum polsek  hingga oknum di polda, dan juga menyampaikan bahwa barang ini milik Oknum TNI AL, masalah benar atau tidknya pernyataan ibu DN kami masih telusuri, ditambah lagi bahwa ibu penjual pupuk tersebut tanpa mengantongi Izin pengecer pupuk bersubsidi, untuk sumber asal pupuk ia dapatkan beasal dari bengkulu dan lebong, kita juga masih mendalami dan menelusuri untuk kelengkapan data kita sebagai bahan pelaporan keaparat penegak hukum bahkan ke kementerian pertanian, jelanya.

Reporter      : CH
Editor           : Agus. A

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *