PT SIL Merambah kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit, Garbeta : APH Jangan Bungkam

Oleh admin 22 Okt 2025, 16:02 WIB 6 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Proses penegakan hukum di provinsi bengkulu masih menjadi tanda tanya besar bagi  beberapa aktivis/penggiat anti korupsi yang menyuarakan keadilan hukum di tengah tengah masyarakat. setelah penangkapan  korupsi bidang pertambangan batu bara yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih 500 Milyar, sekarang para penggiat atau aktivis menyoroti penegakan hukum terkait permasalahan dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan koorporasi atau perusahaan perkebunan sawit yang ada di provinsi Bengkulu.

Berbagai regulasi atau aturan mempertegas terkait dengan pelanggaran yang dilakukan koorporasi atau perusahaan perkebunan dengan Undang  Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanaan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan yang bulum dijalankan dengan maksimal di Provinsi Bengkulu.

terkait persoalan perambahan kawasan hutan di provinsi bengkulu, ormas garbeta salah satu organisasi kemasyarakatan yang getol memperjuangkan terkait perambahan kawasan hutan, disampaikan ketua umum garbeta Deddy Mulyadi kepada awak media ada baiknya Pemerintah dan APH yang ada di provinsi Bengkulu untuk menunjukkan keadilan dalam mengambil putusan atau kebijakan dan penegakan hukum terkait kawasan hutan serta agar kawasan hutan yang dikelolah oleh Perusahaan perkebunan sawit tanpa izin dan menimbulkan kerugian negara agar dikembalikan ke masyarakat untuk kemakmuran masyarakat sebagaiman bunyi pasal 33  Undang Undang Dasar 1945 yang bunyinya ” Bumi dan air dan Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat”  ini hanya isapan jempol saja di provinsi bengkulu.

dijelaskan juga bahwa ormas garbeta tidak akan berhenti memperjuangkan penagakan hukum terkait perambah kawasan hutan negara yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari pada Register 71 kurang lebih 750 Hektar tanpa izin, regulasi nya sangan jelas yang dilanggar muali dari undang undang 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, Undang Undang nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan, hingga saat ini belum ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum, jelasnya.

di era Kepemimpinan Presiden  bapak Prabowo Subianto melalui Pepres nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan belum mampu membuktikan kinerjanya terkait pelangaran yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari yang telah merambah Kawasan Hutan Produksi Yang dapat dikonversi pada register 71 selama kurang lebih 25 tahun sejak tahun 2001, dan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2025 perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2021 tentang penghitungan denda  perkebunan sawit ilegal didalam kawasan hutan.

kita datri ormas garbeta sudah memasukkan laporan ke Kejati Bengkulu, tapi belum ada tindakan dari pihak kejati bengkulu, mengingat laporan kita terkait dugaan kerugian negaranya berdasarkan PP 45 tahun 2025 tentang aturan perhitungan denda perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, begitu kokohnya PT. SIL ini di provinsi bengkulu sampai sampai terkesan gak ada yang berani memproses laporan dari masyarakat jelasnya dengan tegas

Reporter : Chandra
Editor     : Agus . A

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *