Perusakan dan Pencemaran lingkungan dalam Kawasan Hutan Lindung oleh Pengusaha Tambang Emas Gunakan Bahan Kimia Beracun
Lebong GarbetaNews.Com -Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil logam mulia (Emas), dimulai dari jaman penjajahan belanda yang membuka pertambangan emas, hingga saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional.

Terkait pertambangan emas dikabupaten lebong, aktivis lingkungan alpian gunadi yang juga sebagai sekretaris DPC Garbeta Kabupaten lebong menyoroti terkait pertambangan emas dalam kawasan hutann lindung atau kawasan hutan bukit daun, mengingat aktivitas dilakukan diduga telah merusak lingkungan dan juga telah merambah hutan. dikonfirmasi awak media melalui telpon celuler menyampaikan bahwa memang benar ada pertambangan emas di kawsan hutan bukit daun di daerah Badok Hulu Nikai (Lebong simpang). saya menyayangkan bahwa aktivitas pertambangan disana bukan lagi murni pertambangan rakyat tapi diduga kuat ada beberapa orang donatur yang sengaja membuka usaha pertambangan di sana tanpa memperhatikan klestarian lingkungan.

dijelaskan pula bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan bukit daun ini telah terjadi juga perambahan kawasan hutan, dan menggunakan bahan kimia berupa putasium dan mercury dan limbah di buang ke aliran sungai hulu air Nokan, ini sangat mebahayakan lingkuungan terutama pencemaran air yang akan berdampak pada ekosistem perairan sungai dan telah melanggar sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, terkait dengan permasalahan ini saya akan surati pihak pihak terkait. jelasnya
Reporter : RN
Editor : Agus P


Komentar (0)