PT. Sandabi Indah Lestari Jadikan Kawasan Hutan HPK kebun sawit, Kementerian Kehutanan Bungkam
Bengkulu GarbetaNews.Cam – Penegakan hukum terkait persoalan kawasan hutan masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan para aktivis lingkungan diprovinsi bengkulu, dimana aturan yang dibuat oleh pemerintah seolah olah hanya berlaku dengan masyarakat kecil bukan untuk para koorporasi atau perusahaan perkebunan sawit yang telah membuka kawasan hutan puluhan tahun tanpa izin.
Ketua umum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat saudara Dedi Mulyadi mengungkapkan betapa lemahnya penegakan hukum di Provinsi Bengkulu terkait dugaan Pelanggaran yang di lakukan Perusahaan Perkebunan Sawit yang sudah puluhan tahun merambah hutan dijadikan perkebunan sawit tanpa izin, pada bulan November yang lalu kita dipertontonkan yang juga viral dimedia sosial terkait Ditjen Penegakan Hukum Kemeterian Kehutanan beserta aparat lainnya melakukan penertiban kawasan hutan koridor gajah sebelat kabupaten muko muko, viral di media sosial masyarakat mengeluh, banyak kebunnya yang masuk di kawasan dirusak, pondok dirusak, oleh petugas kehutanan untuk mengusir masyrakkat yang berkebun dikawasan hutan demi mempertahankan satwa gajah. Miris apa yang telah dilakukan kementerian kehutanan, apa tidak ada cara cara lain yang lebih elegan terhadap rakyat kecil, sementara bagaimana perusahaan perusahaan perkebunan sawit yang telah membuka kawasan hutan puluhan tahun dijadikan perkebunan sawit diantaranya PT. Sandabi Indah Lestari di kawasan Hutan HPK Register 71, PT. Alno Semindo Estate di Kawasan HPT dan beberapa perusahaan lainnya tetapi tidak ditindak atau diberikan sangsi hukum, selama ini kemana petugas kehutanan jangan hanya berani dengan rakyat kecil, tegasnya
disampaikan juga bahwa negara ini sudah buat Peraturan perundang undangan, jangan hanya rakyat kecil yang diminta untuk tegakkan dan laksanakan aturan perundang undangan, sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja, beberapa Perusahaan Perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu sudah merambah kawasan hutan, saya pernah melaporkan langsung kekementerian kehutanan bahkan audensi dengan ditjen Gakum kemeterian Kehutanan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan Audensi kedua yang diundang kementerian kehutanan pada tanggal 25 Januari 2025 terkait Perambahan kawasan Hutan yang dilakukan PT. sandabi Indah Lestari dikawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada register 71 yang telah dijadikan perkebunan sawit selama kurang lebih 25 Tahun, tetapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjut atau tindakan tegas dari pihak kementerian kehutanan, jadi apa yang yang disampaikan oleh bapak presiden Prabowo Subianto terkait penertiban kawasan hutan, untuk provinsi bengkulu belum sama sekali ada tindakan atau memang sengaja tidak akan dijalankan atau yang dijalankan hanya untuk masyarakat kecil saja, jelasnya.
diakhir penyampaiannya ketua umum gerakan rakyat bela tanah adat menyampaikan, kepada pihak kementerian kehutanan, dan aparat penegak hukum lainnya agar bersikap adil dalam penegakan aturan dan perundang undangan yang berlaku, jangan selalu rakyat yang ditindas dengan dalil Penegakan hukum serta saya mengingatkan kepada ditjengakum kementerian kehutanan bahwa manusia lebih berharga dari pada gajah.
Reporter : CND
Editor : Agus


Komentar (0)