2 Paket Kegiatan kontruksi Pengaman Badan Jalan Habis Kontrak 1 Desember, Pekerjaan Tetap dilakukan, ini Penjelasan Pelaksana lapangan

Oleh admin 16 Des 2025, 21:55 WIB 6 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Menjelang akhir tahun 2025 aktivitas kegiatan kontruksi disibukkan dengan pekerjaan yang dikejar waktu yang  mepet menjelang tutup anggaran di akhir tahun 2025, ini terlihat di aktivitas pekerjaan kontruksi Pengaman badan Jalan di ruas jalan provinsi kabupaten lebong yaitu di ruas jalan rimbo pengadang – Muara aman tepatnya di dua titik pengerjaan yaitu di kelurahan Rimbo pengadang dan desa talang ratu Kecamatan rimbo Pengadang yang bersuber dari dana hibah pemerintah pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Dua paket kontruksi penahan longsor itu yaitu :

  1. Rekontruksi Pengaman Badan jalan Pada jalan Provinsi Kelas I Ruas jalan Air Dingin – Muara Aman Desa Talang Ratau Kecamatan rimbo Pengadang Kabupaten Lebong STA 39+000 dengan Pagu Anggaran Rp.  7.347.101.000,- dengan Kontraktor Pelaksana CV. ARTOMORO
  2. Rekontruksi Pengaman Badan jalan Pada jalan Provinsi Kelas I Ruas jalan Air Dingin – Muara Aman Kelurahan rimbo Pengadang Kecamatan rimbo Pengadang Kabupaten Lebong STA 33+000 dengan Pagu Anggaran Rp. 11.009.170.000,- dengan Kontraktor Pelaksana PT. Kencana  Pratama Kontruksi.

Proyek Pengaman Badan jalan STA 39 + 000

2 paket Rekontruksi Pengaman badan jalan ini menjadi perhatian publik, mengingat kontak pengerjaan telah berakhir pada tanggal 1 Desember 2025 sesuai dengan kontrak yang di tanda tangani 4 Juni 2025 s/d 1 Desember 2025, tetapi aktivitas pengerjaan masih dilakukan pihak rekanan mengingat pekerjaan belum selesai sebagaimana dalam kontrak, lalu kejadian ini menjadi sorotan dan perhatian publik sebagaimana disampaikan aktivis penggiat anti korupsi Provinsi Bengkulu yang juga ketua umum Gerakan rakyat Bela tanah Adat saudaara Deddy kepada awak media, ia mengatakan kok bisa molor pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan sedangkan waktu yang diberiikan sangaatlah panjang, jika kita lihat kontrak mereka dimulai 4 Jini 2025, dari kedua paket kegiatan ini sama.

Pekerjaan Penahan Badan jalan Di Kelurahan Rimbo Pengadang

ia juga menjelakan berdasarkan hasil pantau dilaapangan kami untuk pekerjaan didesa talang ratau itu masih cukup lumayaan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bila dibandingkan pekerjan yang di kelurahan rimbo pengadang, daan saat kami kelapangan 16/12/2025 saya berhasil mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan terkait habis kontrak masih lakukan aktivitas, dijelaskan oleh pihak pelaksana dari perusahaan mereka mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tetapi mereka tidak menjelaskan secaraa detail berapa hari atau tanggal yang jelas perpanjangan waktu hanya saja menyampaikan hingga akhir tahun 2025.

dijelaskan juga bahwa untuk memperjelas keterangan dari pelaksana kontruksi dilapangan saya coba hubungi pihak PPTK kegiatan saudra bapak novan dimana saya dapat kontak person dari pelkasan lapangan pihak perusahaan, saya coba konfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan atau jawaban dari saudara / bapak novan yang infonya sebagai PPTK kegiataan dari Badan penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan Proyek Penahan Badan Jalan desa Talang Ratu

diakhir penjelasan nya disampaaikan, saya dan kawan kawan sudah memantau dari awal pada 2 kegiatan proyek Rekontruksi Pengamanan Badan jalan, sebelumnya sudah pernah terbit pemberitaan terkait dengan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung kerja atau K3, terkait dugaan Material ilegal, dan hari ini ada penambahaan waktu dengan alasan cuaca, pada hakekatnya pekerjaan ini sudah memakan waktu yang cukup panjang, dan volumenya tidak terlalu besar untuk kontruksinya walau memakan anggaran yang sangat fantastis, dari perjalanan pantauan maka timbul dugaan tindakan melawan hukum, ini anti akan kita buat surat secara resmi klarifikasi kepada Badan penanggulangan Bencana daerah serta pihaak pihak terkait jelanya diakhir penyampaian

 

Reporter     : IRW
Editor          : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *