Habis Kontrak 1 Desember, CV. Artho Moro Masih Lakukan Aktivitas Pekerjaan

Oleh admin 16 Des 2025, 19:08 WIB 5 Views

Lebong www.potretraflesia.com/ – Sorotan publik kembali menyoroti aktivitas kegiatan Proyek infrastruktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, sorotanini terfokus pada pekerjaan Rekontruksi Pengaman Badan Jalan Provinsi Kelas I Ruas Jalan Air Dingin – Muara Aman Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong STA 39+000 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 7.347.101.600,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus empat Puluh Tujuh Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). 

Sorotan datang dari aktivis penggiat anti korupsi provinsi Bengkulu yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Dedi Mulyadi yang menyampaikan kepada awak media, hari ini selasa 16/12/kami turun kelapangan kita temukan bahwa aktivitas pekerjaan masih dilakukan sedangkan berdasarkan kontrak Nomor SP/436/BPBD/2025 sudah habis 1 Desember 2025, dilapangan kami bertemu dengan pelaksana proyek saudara Hanip yang menjelaskan bahwa mereka mendapat perpanjangan waktu hingga akhir desember 2025 dan tidak menjelaskan detail tanggalnya.

Papan Informasi Kegiatan Proyek CV. Artomoro

Dari pernyataan yang disampaikan pelaksana proyek kami menilai alasan cuaca kurang relevan jika di jadikan alasan mengingat mereka seharusnya sudah bisa mengejar target pekerjaan diawal mereka setelah menandatangani kontrak pada 4  juni 2025 bukan kejar target di waktu akhir masa waktu pekerjaan yang bertepatan dengan musim penghujan, kami juga menemukan pekerja tidak menggunakan K3. Terpantau juga pekerjaan pasangan drainase belum selesai dan kami khawatirkan bahwa pihak rekanan melakukan pekerjaan dikejar batas waktu sehingga mengabaikan mutu hasil pekerjaan, Jelasnya

Terkait dengan Penambahan Waktu pekerjaan harus didasari dengan dasar Hukum yang yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 yang di unah dalam peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 serta peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan Jasa, Jelasnya diakhir penyampaian pada awak media.

Terkait temuan dilapangan dan keterangan dari pelaksana, awak media berusaha menghubungi pihak PPTK kegiatan saudara Nopan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu melalui pesan Singkat Whatsaap, Hingga Berita Ini di tayangaknan belum menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media.

Reporter       : IRW
Editor            : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *