Dianggarkan 3,59 Milyar, Program Revitalisasi SMK 1 Lebong Tengah dikelolah langsung Kepala sekolah

Oleh admin 16 Des 2025, 01:05 WIB 5 Views

Lebong www.potretraflesia.com/ – Menjadi Perhatin dan tanda tanya publik, terkait proyek Reivitalisasi Gedung Sekolah pada SMK Negeri 1 Lebong Tengah, berdasarkan pantauan dilapangan awak media 15/12/2025 proses pekerjaan belum selesai masih dalam tahap pengerjaan.

Program revitalisasi Sekolah menengah kejuruan yang dianggarkan melaui dana APBN tahun anggaran 2025 melalui Direktorat Jenderal vokasi, pendidikan Khusus, Pendidikan layanan khusun kementerian pendidikan dasar dan Menengah Republik indonesia ini mendapat sorotan berbagai pihak, sebagai mana di ketahu program revitalisasi untuk SMK Negeri 1 Lebong tengah mendapatkan anggaran sebesar Rp. 3.597.717.000,- (Tiga Milyar Limaratus sembilan puluh tujuh juta Tuhuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Gedung Praktek Las SMK 1 Lebong Tengah

sorotan terkait kegiatan Revitalisasi sekolah pada SMK 1 lebong tengah dari Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Provinsi Bengkulu, melalui kordinator ivestigasi saudara chandra kepada awak media bahwa kita mencurigai tahapan pelaksanan Program Revitalisasi SMK 1 Lebong tengah ini diluar prosedur atau aturan yang seharusnya dilaksanakan pihak sekolah, kita mengatahui ini kegiatan swakelola tetapi ada aturan yang harus dilaksanakan dan dijalankan diantaranya untuk pelaksanan teknisnya seharusnya melibatkan masyarakat atau melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang didampingi Tim Teknis Profesional, temuan kita dilapangan bahwa berdasarkan keterangan dari berbagai sumber diantaranya dewan guru yang mengajar disekolah dan mengkonfirmasi kepada Panitia Pembangunan bahwa semua aktivitas kegiatan mereka tidak tau semua di kedalikan langsung oleh keplala sekolah, bahkan ketua panitia yang dulu ikut mengusulkan program revitalisasi tidak dilibatkan sebagaimana keterangan yang kami peroleh langsung dari ketua Panitia pembanguna, apa yang dilakukan oleh kepala sekolah ini telah melanggar undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem pendidikan yang diperjelas melalui lagi melalui Peraturan Direktur Jenderal PAUD Dasmen Nomor : M2400/C/HK.03.01/2025 Tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Satpem) Tahun anggaran 2025 serta intruksi Presiden  (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, mengingat kegiatan revitalisasi sekolah ini merupakan bagian dari program nasioal, Jelasnya dengan tegas

Hasil pantauan kita dilapangan sabtu 13/12/2025 dan Senen 15/12/2025 kami bersama kawan kawan awak media kembali turun kelapangan dan berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah yaitu kepala sekolah ternyata pihak kepala sekolah tidak berada ditempat serta susah untuk di hubungi dan yang lebih menjadi prhatian kita papan proyek kegiatan tidak terpasang dan terkesan ada hal yang disembunyikan pada kegiatan revitalisasi sekolah pada SMK negero 1 Lebong tengah yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah ini, jelasnya.

Rehab Gedung atau ruang Belajar Smk 1 Lebong Tengah Kegiatan revitalisasi

Terkait dengan kegiatan Revitalisasi sekolah menengah pada SMK 1 Lebong tengah, awak media berusaha mengkonfirmasi sebagai bentuk hak jawab dari pihak terkait, maka awak media menghubungi kepala cabang Dinas Provinsi wilayah V Muara aman, melaui telpon seluler 14/12 2025 kepala cabang dinas menyampaiakan bahwa terkait pekerjaan  proyek revitalisasi sekolah SMK Negeri 1 lebong Tengah ia membenarkan dan mengetahui kegiatan tersebut, tetapi tidak bisa memberikan keterangan sebagaimana yang dikonfirmasi awak media, karena hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan baik secara lisan maupun tertulis daripihak sekolah, jelasnya

Reporter       : Irw
Editor            : Agus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *