Tak Masuk Dalam Target Satgas PKH, Diduga PT. SIL dilindungi Oknum Petugas Kehutanan

Oleh admin 09 Jan 2026, 22:28 WIB 8 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2025 tetang satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tanggal 5 Januari 2025 sebagai bentuk Keseriusan Pemerintah dalam upaya menjaga pelestarian kawasan hutan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan kawasan hutan yang telah terjadi di berbagai daerah di negara kesatuan Republik Indonesia.

Alih fungsi hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan juga pertambangan menjadi fokus utama satgas PKH, dengan jutaan hektar lahan perkebunan sawit telah disita oleh pemerintah karena sudah melakukan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu tahun 2025, dan diambil alih oleh negara.

Kinerja Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan dii provinsi Bengkulu menjadi sorotan dan kritikan oleh berberapa aktivis lingkungan, mengingat sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturam Pemerintah nomor 24 Tahun 2021 dan yang digantikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2025 sebagai acuan atau dasar Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindak Perusahaan Perkebunan Sawit Maupun Pertambangan yang telah melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, ini disampaikan salah satu aktivis lingkungan yaitu Dedi Mulyadi  yang juga sebagai Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Provinsi bengkulu kepada Awak Media. ia menyampaikan saya mempertanyakan kinerja satgas PKH yang ada di Provinsi Bengkulu, dimana belum dapat membuktikan apa yang menjadi tugas mereka terkait dengan perusahaan perusahaan yang telah melakukan aktivitas atau membuka kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin.

dijelaskan oleh oleh ketua umum Garbeta, di provinsi bengkulu ini ada satu Perusahaan Perkebunan Sawit besar yaitu PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang sudah beroperasi puluhan tahun di provinsi Bengkulu, diduga kuat telah merambah kawasan hutan diprovinsi bengkulu seluas kurang lebih 750 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Pada Register 71 Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang beralih fungsi menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada tahun 2013 hingga saat ini, sudah puluhan tahun buka kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit dan jelas jelas itu melanggar Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan pengerusakan kawasan hutan, ini sudah kita laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, bahkan sudah kita laporkan ke kementerian kehutanan di Tahun 2024 dan alhasil 2025 setelah kami dapatkan informasi dari kejaksaan tinggi bahwa PT. Sandabi Indah Lestari tidak masuk dalam daftar perusahaan yang melanggar dalam kawasan hutan, ini menjadi hal yang membuat kecurigaan kami kepada petugas kehutanan provinsi bengkulu, kok bisa gak masuk dalam daftar pelanggar dalam kawasan hutan, ini telah membuktikan bahwa ada oknum oknum yang berusaha melindungi PT. Sandabi Indah Lestari  Petugas yang ada di Provinsi Bengkulu, Jelasnya

Saya Berharap penegakan peraturan perundang undangan yang berlaku oleh petugas kehutanan provinsi bengkulu harus adil, jangan tebang pilih, jangan hanya rakyat kecil yang harus taat dengan aturan perundang undangan terkait kawasan hutan, dan saya ingatkan dengan Petugas Kehutanan Sebagai mana dalam pasal 28 hurup g, undang undang nomor 18 Tahun 2013 ada sanksi pidana berat pagi pejabat yang sengaja membiarkan terjadi perusakan kawasan hutan, dan dijelaskan juga pasal 83  ayat 1 Hurup c pada Undang Undang Cipta Kerja, serta ancaman pidana 1 Tahun  dan denda minimal 1 Milyar. Jelasnya dengan Tegas.

Terkait Dengan dugaan perembahan kawasan hutan yang di jadikan perkebunan sawit di kawasan hutan register 71, awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak dinas kehutanan provinsi bengkulu, hingga berita ini di terbitkan pihak dinas kehutanan belum menjawab konfirmasi dari awak media.

Reporter      : CND
Editor           :  Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *