Ditemukan Mayat Perempuan Dikamar 108, Hotel di Kabupaten Lebong

Oleh admin 17 Jan 2026, 01:06 WIB 12 Views

Lebong www.potretraflesia.com/ – Jum’at malam 16 Januari 2026, sekitar jam 21.00 Wib masyarakat desa sukau mergo kecamatan Amen Kabupaten Lebong  dikagetkan dengan penemuan mayat misterius berjenis kelamin perempuan yang umurnya diperkirakan sekitar 30 Tahun di hotel Legafon yang berada di desa Sukau Mergo.

Penemuan mayat perempuan misterius ini ditemukan dikamar 108 hotel legafon oleh Karyawan hotel dalam kondisi tergeletak di lantai dalam kondisi sudah meninggal dunia, hingga berita ini diterbitkan identitas korban msih belum diketahui, dan saat ditemukan korban hanya menggunakan pakaian dalam, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu karyawan hotel.

Awal penemuan mayat perempuan misterius ini salah satu karyawan hotel Yogi Syaputra menceritakan ” Kami melakukan Pengecekan ke kamar hotel 108, karena sudah waktunya cek out tetapi tamu tidak keluar keluar dari kamar, maka kami mengecek dari kaca bagian belakang hotel, kami kaget karena perempuan tersebut sudah tergeletak dilantai dan kami langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Jelasnya

Mendapat laporan, aparat kepolisian Polres Kabupaten lebong langsung bergerak cepat, Tim Inafis turun kelokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengevakuasi jenazah korban dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong guna pemeriksaan medis lebih Lanjut.

Diketahui bahwa korban masuk ke hotel atau cek in jum’at siang 16/01/2025 sebelum ditemukan meninggal dunia Ju’mat Malamnya  sebagaimanaa keterangan didapatkan dari pihak hotel legafon.

Pihak Kepolisian Resor  Kabupaten Lebong masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas korban serta penyebab pasti meninggalnya sesosok perempuan misterus yang ditemukan di kamar 108 Hotel Legafon,

Reporter    : IRW
Editor         : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *