Mahkamah Konstitusi Pertegas Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

Oleh admin 19 Jan 2026, 15:20 WIB 14 Views

Jakarta, www.potretraflesia.com – Mahkmah Konstitusi (MK) memperjelas makna pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana pasal 8 dalam undang undang pers ini merupakan salah satu pasal sebagai dasar yang kokoh dalam melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. dalam pasal 8 menjelaskan bahwa sengketa Pidana maupun perdata Pemberitaan tidak bisa dilakukan secara langsung kepada wartawan, tetapi harus melalui mekanisme sengketa pers di dewan pers.

sebagaimana di bacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pleno Perkara Nomor : 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta senin 19 Januari 2026. MK mengabulkan permohonan sebagia  para Pemohon dan pemberian pemaknaan terhadap undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Perlindungan Hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara formal semata,tetapi harus menjamin kepstian hukum serta keadilan dalam penegakan hukum, ujar ketua MK saat membacakan putusannya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan sangsi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara syah hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan Restorative Justice.

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif, yang tidak menjelaskan bentuk perlindungan hukum secara jelas sehingga wartawan sangat mudah di kriminalisasi, wartawan bisa langsung berhadapan dengan proses hukum pidana maupun perdata, jelsnya dalam pertimbangan mahkamah.

Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang di atur dalam undang undang Pers dengan melibatkan dewan pers, sebagai wujud kemerdekaan pers sekaligus menjamin akuntabilitas karya jurnalis.

dalam Pertimbangan Hukum lainnya, Mahkamah Konstitusi memperhatikan berbagai kejadian terkait adanya proses hukum wartawan terhadap sengketa pemberitaan, ini menyebabkan timbulnya rasa takut dan terkesan sebagai upaya menghalang halangi dan menghambat fungsi dan tugas jurnalis sebagai bagian dari insan pers.

berdasarkan berbagai pertimbangan, Mahkamah Konstitusi  Menyatakan Permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) Bersama Wartawan Media Nasional Rizky Suryarandika beralasan Menurut Hukum. namun demikian tiga Hakim Konstitusi Saidil Isra, Daniel Yusmic P, Asrul Sani, menyampaikan pendapat yang berbeda dengan menytakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharpakan sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum dan insan pers dalam menghadapi sengketa pemberitaan sebagai bentuk wujud jaminan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DM)

Editor     : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *