Konten “Sewa Pacar 1 Jam” Berujung Penjara, Kreator TikTok Tasikmalaya Terseret Kasus Eksploitasi Anak
Tasikmala – Petualangan SL (21), seorang konten kreator asal Tasikmalaya, yang semula dibalut sensasi dan hiburan di media sosial, berakhir pahit di balik jeruji besi. Konten viral yang ia banggakan justru menyeretnya ke ranah hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan SL sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak pada Rabu (28/1/2026). Penetapan tersebut berkaitan dengan konten video bertajuk “Sewa Pacar 1 Jam” yang diunggah SL di platform TikTok dan X (Twitter).
Alih-alih sekadar konten hiburan, video berdurasi sekitar satu jam itu ternyata melibatkan seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Dalam video tersebut, korban digambarkan seolah “disewa” untuk menemani pelaku berkeliling kota Tasikmalaya.
Kasus ini terungkap setelah korban merasa dilecehkan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik yang dinilai sebagai eksploitasi anak berkedok konten kreatif.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi SL terbilang manipulatif. Korban dijanjikan bayaran yang sangat rendah, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Selain uang tunai, pelaku juga mengiming-imingi ajakan jalan-jalan keliling kota serta jajan dan makan gratis.
Namun di balik kemasan “hiburan” dan “jalan-jalan”, polisi menilai pelaku telah memanfaatkan kepolosan anak untuk kepentingan ekonomi pribadi. Konten tersebut ditujukan untuk mendulang penonton, popularitas, dan keuntungan finansial di media sosial, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban, serta melalui gelar perkara.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur eksploitasi anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Saat ini, SL telah resmi ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diperlakukan dengan cara serupa.
Penyidik juga tengah menelusuri konten-konten video lain milik tersangka untuk memastikan apakah terdapat pola eksploitasi berulang terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konten kreator. Melibatkan anak di bawah umur untuk kepentingan komersial tanpa perlindungan hukum dan pertimbangan dampak psikologis bukanlah kreativitas, melainkan tindak pidana.
Harga diri dan masa depan seorang anak tidak sebanding dengan uang Rp50 ribu, jumlah penonton, ataupun deretan likes di media sosial.


Komentar (0)