Petani dan Korban Penembakan Jadi Tersangka, AKAR Law Office Kritik Polres Bengkulu Selatan
Jakarta – AKAR Law Office menilai penetapan tersangka terhadap satu orang petani perempuan serta dua korban penembakan di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai bentuk kriminalisasi dan penegakan hukum yang serampangan. Penilaian tersebut disampaikan menyusul tindakan penyidik Polres Bengkulu Selatan yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 28 Januari 2026.
Dalam siaran persnya, AKAR Law Office menyebut para petani seharusnya mendapat perlindungan hukum setelah menjadi korban penembakan saat mempertahankan lahan yang disengketakan dengan PT ABS. Namun, penyidik justru mengalihkan proses hukum ke arah korban tanpa dasar yang jelas.
AKAR Law Office juga menyoroti tindakan penggeledahan rumah petani perempuan Suarni serta dua korban penembakan, Edi Hermanto dan Suhardin. Penggeledahan tersebut dinilai tidak disertai bukti atau fakta yang kuat terkait dugaan tindak pidana.
Berdasarkan berita acara serah terima, tidak ditemukan barang bukti dari penggeledahan rumah Suarni dan Suhardin. Sementara penggeledahan rumah Edi Hermanto disebut tidak relevan karena yang bersangkutan tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa penganiayaan yang dituduhkan.
Selain itu, AKAR Law Office mengecam tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oknum anggota Polres Bengkulu Selatan terhadap dua advokat perempuan pendamping korban. Oknum tersebut diduga melontarkan kata bernada intimidatif yang dinilai merendahkan martabat profesi advokat.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan dan perlakuan merendahkan. AKAR Law Office juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Terkait penetapan tersangka, penyidik menjerat para petani dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Namun, AKAR Law Office menilai unsur pidana tersebut tidak terpenuhi dan tidak didukung alat bukti yang sah.
Atas peristiwa tersebut, AKAR Law Office mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan penghentian seluruh proses hukum terhadap tiga petani Pino Raya. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merekomendasikan penghentian perkara demi kepentingan hukum.
Selain itu, AKAR Law Office meminta Kapolres Bengkulu Selatan memberikan sanksi dan pembinaan terhadap oknum anggota yang dinilai bersikap arogan. AKAR Law Office juga mendesak Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta LPSK untuk turun tangan melakukan pengawasan, penyelidikan, dan memberikan perlindungan kepada para korban.


Komentar (0)