BWS Sumatera VII Dilaporkan ke Polda Bengkulu
BENGKULU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke Polda Bengkulu. Langkah ini diambil menyusul pelabelan “disinformasi” terhadap pemberitaan salah satu media online anggota JMSI, rakyatdaerah.com.
Langkah hukum tersebut diputuskan setelah Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWS Sumatra VII) mengunggah tangkapan layar berita rakyatdaerah.com dengan memberikan label “disinformasi” melalui akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026. Unggahan tersebut disertai narasi dan visual yang menggiring opini seolah-olah berita dimaksud merupakan kabar bohong atau hoaks.
Anggota Bidang Hukum JMSI Bengkulu, Benny Hakim Benardie, dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Februari 2026 menegaskan bahwa pelabelan sepihak tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Ia menilai tindakan yang dilakukan BWS Sumatra VII dapat dikategorikan sebagai pelecehan sekaligus bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Benny merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Pantauan terakhir kami, unggahan tersebut memang sudah dicabut. Namun yang perlu dicatat, perbuatan itu sudah dilakukan. Seluruh bukti dan dokumen sudah kami amankan. Sampai hari ini pihak Balai Sumatra VII belum memberikan klarifikasi maupun permohonan maaf. Bukan hanya pidana, tapi juga berpotensi perdata karena ada perusahaan media yang dirugikan,” kata Benny.
Dinilai Langgar Mekanisme UU Pers
Benny menjelaskan, praktik pelabelan “disinformasi” oleh instansi pemerintah tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, label disinformasi memiliki makna yang setara dengan informasi bohong atau hoaks.
“Sekarang apa beda disinformasi dengan hoaks atau kabar bohong? Praktik seperti ini jelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Jika memang ada informasi yang dianggap keliru atau merugikan, UU Pers sudah menyiapkan wadah, yakni hak jawab dan hak koreksi. Lembaga pers wajib melayani itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini penting untuk mencegah preseden buruk dalam ekosistem pers. “Ke depan, kalau ada pihak yang tidak senang dengan pemberitaan lalu langsung memberi label hoaks atau disinformasi tanpa mekanisme yang benar, ini berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Soroti Proyek Pengendali Banjir
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu memberikan label “Disinformasi” terhadap pemberitaan proyek pengendali banjir Tanjung Agung, Kota Bengkulu, yang disebut belum rampung. Pelabelan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026, dengan melampirkan tangkapan layar dua berita rakyatdaerah.com disertai narasi yang menyebut informasi tersebut tidak benar.
Benny menegaskan, produk jurnalistik lahir melalui proses profesional, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga penyuntingan di dapur redaksi. Ia menekankan bahwa produk pers dilindungi undang-undang dan terbuka untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan hanya soal perlindungan terhadap anggota, tapi kepentingan yang lebih luas. Di tengah arus disrupsi informasi, masyarakat butuh informasi terverifikasi dan bertanggung jawab. Itu lahir dari kerja-kerja jurnalistik. Jika pers dibungkam, dampaknya ke masyarakat,” tutup Benny.

Komentar (0)