Cemburu Berujung Petaka! Pria di Bengkulu Sebar Video Intim Kekasih, Kini Terancam Jerat Hukum
Bengkulu – Jagat media sosial di Kota Bengkulu dihebohkan dengan dugaan penyebaran video intim oleh seorang pria berinisial Z terhadap kekasihnya berinisial N. Aksi nekat tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah mengetahui sang kekasih menjalin hubungan dengan pria lain.
Informasi yang beredar menyebutkan, Z menyebarkan tautan video pribadi yang menampilkan dirinya bersama N melalui sejumlah kontak WhatsApp milik N. Z diduga berhasil mengakses akun WhatsApp korban, lalu menghubungi satu per satu kontak yang tersimpan dan membagikan link video tersebut.
Dalam video yang kini menjadi perbincangan itu, keduanya terlihat melakukan aktivitas tidak senonoh masturbasi melalui panggilan video. Rekaman tersebut disebut-sebut dibuat oleh Z sebagai bentuk “pegangan” untuk mengancam N apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam hubungan mereka.
Namun konflik memuncak ketika Z mengetahui N diduga menjalin kedekatan dengan lebih dari satu pria. Tidak terima dan diliputi emosi karena merasa dikhianati, Z nekat menyebarkan video tersebut.
Pada setiap chatingan, si Z menyebut tak terima lantaran ia sudah cinta dan merasa dimanfaatkan. Apalagi hubungan intim membuatnya semakin tak terima jika dikhianati.
Aksi itu pun memicu kecaman warganet, yang menilai tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan dapat berujung pidana.
Secara hukum, penyebaran konten intim tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak besar terhadap psikologis korban dan dapat merusak reputasi serta kehidupan sosialnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait laporan atau proses hukum atas kasus tersebut. Namun peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa konflik asmara tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Komentar (0)