Fakta Molornya Pembangunan Pengendalian Banjir Bengkulu, BWS Sebut Media Hoaks

Oleh admin 15 Feb 2026, 01:11 WIB 63 Views

BENGKULU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan pelabelan “Disinformasi” atau hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Pelabelan tersebut dinilai tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.

Polemik ini bermula dari pemberitaan media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu terkait progres proyek penanggulangan banjir di kawasan Tanjung Agung, Kota Bengkulu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dikerjakan pada 2025 belum rampung hingga memasuki 2026.

Informasi tersebut disusun berdasarkan pemantauan langsung di lokasi. Hingga pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, proyek dilaporkan masih berada dalam tahap pengerjaan. Kondisi itu menjadi dasar bagi media untuk menyampaikan situasi aktual kepada publik.

Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto, menegaskan bahwa pelabelan hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak proporsional. Menurutnya, dalam praktik jurnalistik telah tersedia mekanisme yang jelas apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar atau kurang tepat, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Ada jalur yang disiapkan UU Pers, ada hak jawab dan koreksi jika memang ada informasi yang dirasa tidak benar. Jalur tersebut merupakan bagian dari ekosistem pers yang sehat, bukan dengan memberi stigma yang dapat merusak kredibilitas media di mata publik,” kata Riki.

Ia menilai tindakan pelabelan oleh pihak BWS Sumatera VII berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pers, lanjutnya, memiliki fungsi kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang tidak boleh dilemahkan oleh narasi sepihak.

“Karena itu, JMSI Bengkulu memandang perlu adanya sikap korektif agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan pemerintah dan media,” ujarnya.

JMSI Bengkulu pun mendesak agar unggahan yang melabeli media sebagai penyebar hoaks segera dicabut dan disertai permintaan maaf terbuka.

“Saya kira ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pemerintah sekaligus pemulihan kepercayaan publik. Kami di JMSI tentu mendorong jurnalisme yang akurat dan berimbang, tapi semua pihak juga berkewajiban menghormati mekanisme pers, bukan dengan cara-cara feodal memberikan label hoaks tanpa melalui mekanisme yang benar dan regulatif,” tegas Riki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)