Soal Parkir Satpol PP Kota Bengkulu tak Punya Kuasa
BENGKULU – Polemik penertiban parkir di Kota Bengkulu kembali mencuat. Publik mempertanyakan, apakah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu memang tak punya kuasa dalam menertibkan parkir liar?
Isu ini mencuat setelah pernyataan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, yang menyebut bahwa kewenangan pengaturan parkir di bahu jalan dan trotoar merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
“Itu kewenangan Dishub,” ujarnya saat dikonfirmasi Infonegeri.id.
Secara regulasi, pengelolaan dan pengaturan teknis perparkiran memang menjadi ranah Dinas Perhubungan. Namun, penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan tugas Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 secara tegas diatur larangan parkir di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran terhadap Perda tersebut, maka Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan kepolisian. Artinya, terdapat pembagian peran antara Dishub sebagai pengatur teknis, Satpol PP sebagai penegak Perda, dan kepolisian sebagai penindak pelanggaran lalu lintas.
Di lapangan, praktik parkir di bahu jalan, trotoar, dan sejumlah titik strategis masih marak terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menegakkan aturan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, persoalan parkir tidak bisa disederhanakan sebagai kewenangan satu instansi semata. Diperlukan sinergi dan komitmen bersama agar aturan yang sudah ditetapkan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan demikian, menyebut Satpol PP “tak punya kuasa” sepenuhnya dalam penertiban parkir dinilai kurang tepat. Yang menjadi sorotan publik adalah bagaimana pelaksanaan kewenangan tersebut dijalankan secara optimal demi ketertiban dan kepastian hukum di Kota Bengkulu.

Komentar (0)