Anggota Polres Kepahiang Meninggal Dunia Diduga Tenggak Racun Rumput, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
KEPAHIANG – Kabar duka datang dari keluarga besar Polres Kepahiang. Salah satu personelnya, Briptu Agung Tri Saputra, SH, meninggal dunia pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.
Almarhum diketahui bertugas sebagai Banit SPKT Polres Kepahiang. Informasi yang beredar di internal kepolisian menyebutkan, Briptu Agung sebelumnya sempat mendapatkan perawatan intensif setelah diduga mengonsumsi racun rumput jenis gramaxon pada Minggu (15/2/2026).
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang maupun motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Kasubsipenmas Humas Polres Kepahiang, Aiptu Suyatno, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan resmi.
“Mohon waktu sedikit lagi ya, nanti akan secepatnya kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kondisi Briptu Agung sempat dirawat di RSUD Kepahiang. Sejumlah personel Polres Kepahiang terlihat berada di ruang IGD saat proses penanganan berlangsung. Karena kondisi kesehatannya memburuk, almarhum kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Meski telah mendapatkan perawatan medis, nyawa Briptu Agung tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Jenazah almarhum telah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan.
Pihak keluarga dan rekan sejawat masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab pasti peristiwa tersebut.

Komentar (0)