Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum P3K di Seluma, Terbongkar Setelah Istri Dikirimi Video 1 Menit 35 Detik

Oleh admin 16 Feb 2026, 05:08 WIB 19 Views

Seluma – Skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu instansi di Kabupaten Seluma berinisial EJ dan seorang wanita berinisial SOS, kembali meledak dan menghebohkan publik pada Februari 2026.

Kasus yang sebelumnya sempat mereda setelah adanya perjanjian damai, kini kembali mencuat ke permukaan setelah janji yang dibuat di hadapan keluarga dan aparat desa diduga dilanggar.

Badai rumah tangga ini pertama kali terungkap ketika istri sah EJ, seorang ibu dua anak asal Kota Manna yang meminta identitasnya dirahasiakan, menerima kiriman video berdurasi 1 menit 35 detik pada 28 Juli 2025.

Video tersebut memperlihatkan suaminya tengah berhubungan layaknya suami istri dengan SOS. Peristiwa itu sontak menghancurkan kepercayaan dan ketenangan rumah tangga yang telah dibangun selama delapan tahun.

Tanpa menunda waktu, pada 29 Juli 2025, ia langsung melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polda Bengkulu. Pemanggilan terhadap EJ pun dilakukan oleh penyidik. Dalam proses tersebut, EJ disebut sempat berjanji akan mengakhiri hubungan dengan wanita tersebut.

“Saya menerima video itu tanggal 28 Juli 2025 dan langsung melapor ke Polda Bengkulu tanggal 29 Juli. Setelah dipanggil penyidik, suami saya berjanji akan meninggalkan perempuan itu,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026).

Konflik kembali memanas saat pada 16 Agustus 2025, pertemuan antara kedua pihak terjadi. Dalam pertemuan tersebut, SOS disebut meminta sejumlah uang dengan dalih penyelesaian masalah. Bahkan, menurut pengakuan korban, permintaan tersebut mencapai Rp 30 juta sebagai syarat damai.

“Karena kami tidak menyanggupi permintaan itu, video tersebut akhirnya disebarkan,” ujarnya.

Situasi sempat mereda setelah EJ membuat surat perjanjian resmi yang disaksikan keluarga besar dan kepala desa. Dalam perjanjian itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memutus seluruh hubungan dengan SOS, serta memblokir semua akses komunikasi.

Namun ketenangan itu ternyata hanya sementara. Memasuki 9 Januari 2026, SOS diduga kembali memposting kebersamaan mereka di media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan keduanya berada di berbagai tempat di wilayah Kota Manna, bahkan hingga kegiatan pekerjaan.

Unggahan itu seolah menjadi bukti bahwa hubungan yang sebelumnya dijanjikan telah berakhir, justru kembali terjalin.

Puncaknya, pada Februari 2026, kabar kedekatan mereka kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dugaan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati memicu gelombang kekecewaan baru bagi sang istri, sekaligus memunculkan sorotan terhadap status EJ sebagai oknum P3K yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai aparatur pemerintah.

“Saya sangat kecewa. Dia sudah bersumpah dan menandatangani perjanjian di hadapan keluarga dan kepala desa, tapi semua itu dilanggar. Bahkan perempuan itu memposting kebersamaan mereka dan seolah ingin menunjukkan bahwa hubungan mereka masih berlanjut,” ujarnya dengan nada sedih.

Korban juga mengungkapkan bahwa SOS sebelumnya telah mengetahui bahwa EJ adalah pria yang telah beristri dan memiliki anak. Bahkan, komunikasi langsung pernah terjadi, termasuk permintaan maaf dari SOS kepada dirinya.

Kasus ini tidak hanya menjadi luka pribadi bagi korban dan keluarganya, tetapi juga memicu kehebohan di tengah masyarakat. Dugaan penyebaran video asusila serta pelanggaran perjanjian yang telah dibuat secara resmi kini kembali mencuat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.

Hingga kini, korban berharap ada kejelasan hukum serta keadilan atas apa yang dialaminya, setelah kepercayaan yang sempat coba dipulihkan kembali runtuh oleh peristiwa serupa.

Skandal ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyeret nama seorang aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)