Dugaan Sewa Lapak di Bahu Jalan, Lurah Pekan Sabtu Jadi Sorotan

Oleh admin 22 Feb 2026, 02:43 WIB 59 Views

Bengkulu – Praktik dugaan penyewaan lapak oleh Lurah Pekan Sabtu di bahu jalan kawasan persimpangan arah Kota Merah Putih mencuat ke publik. Sejumlah pedagang takjil mengaku diminta membayar biaya sewa untuk berjualan selama bulan suci Ramadan.

Salah satu pedagang takjil yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa setiap lapak dikenakan tarif Rp150 ribu. “Kami sewa Rp150 ribu dengan Pak Lurah,” ujar salah satu pedagang, Jumat (20/02/2026). Ia juga menyebutkan bahwa tarif tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. “Tahun sebelumnya Rp200 ribu,” tambahnya.

Pantauan di lapangan, aktivitas jual beli berlangsung di bahu jalan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Selain itu, terlihat pula adanya dugaan pungutan parkir ilegal di sekitar area tersebut, yang semakin menambah beban biaya bagi pedagang maupun pengunjung.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan komersial, serta potensi pelanggaran terhadap aturan penataan ruang dan ketertiban umum. Penggunaan bahu jalan sebagai lapak berjualan juga berisiko mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam ramai menjelang waktu berbuka puasa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan takjil maupun makanan selama bulan Ramadan. Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah selama tidak melanggar peraturan daerah (Perda). “Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang, tetapi taati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun lokasi yang memang dilarang dalam Perda. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan, akan terjadi kepadatan kendaraan dan akhirnya macet. Itu mengganggu masyarakat. Makanya pemerintah melarang hal tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat,” katanya.

Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak meninggalkan tenda, meja, maupun perlengkapan jualan lainnya di lokasi setelah selesai berjualan demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota selama Ramadan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Pekan Sabtu terkait dugaan penyewaan lapak maupun pungutan parkir yang terjadi di lokasi tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga suasana Ramadan tetap nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)