Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Inspektur Tambang ESDM Sunindyo Suryo Herdadi sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang PT RSM
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada 31 Juli 2025.
Penetapan Sunindyo sebagai tersangka ke-9 dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubungan Antar Lembaga Kejati Bengkulu, Syaiful. Pemeriksaan dan penetapan dilakukan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung RI, Jakarta.
“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka berinisial SSH dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara,” ujar Anang kepada awak media.
Anang menjelaskan, Sunindyo pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Dalam jabatannya, ia memiliki kewenangan strategis, termasuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348, yang menjadi dasar untuk aktivitas produksi.
“Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang dan perannya sangat strategis, termasuk dalam proses lobi yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan izin pertambangan,” ungkap Anang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut bahwa IUP milik PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Adapun indikasi penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan terdeteksi pada periode 2021 hingga 2022.
“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar, baik dari kerusakan lingkungan maupun dari aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sah,” tegas Danang.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang PT RSM menjadi sembilan orang. Delapan tersangka sebelumnya adalah:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Kasus ini terus didalami Kejati Bengkulu guna mengungkap seluruh jaringan dan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.


Komentar (0)