Sidang PTUN Bengkulu: Pjs Kades Tunggang Akui Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Pengakuan Jadi “Bunuh Diri Hukum”

Oleh admin 01 Agu 2025, 14:50 WIB 6 Views

Bengkulu – Sebuah pengakuan mengejutkan sekaligus mengundang keprihatinan terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (30/7/2025).

Dalam dokumen jawaban resmi yang diajukan secara online melalui sistem E-Court, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong secara terang-terangan mengakui telah memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Alih-alih memberikan pembelaan hukum yang sahih, jawaban tersebut justru dinilai sebagai bentuk “bunuh diri hukum” yang membuka tabir kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Pjs Kades.

Para penggugat, yakni perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak, akhirnya mendapatkan dokumen jawaban dari pihak tergugat. Isinya sungguh mengejutkan, Pjs Kades mengakui tidak melakukan klarifikasi, tidak mengantongi rekomendasi tertulis dari camat, dan bahkan tidak melakukan pelantikan resmi terhadap perangkat desa yang baru.

Tak berhenti di situ, terungkap pula bahwa proses penjaringan perangkat desa baru dilakukan dengan melibatkan anggota keluarganya sendiri. Fakta ini makin memperkuat dugaan bahwa prosedur administrasi diabaikan secara terang-terangan.

“Ini sungguh fatal. Dalam jawabannya, Pjs Kades justru mengakui semua proses diabaikan dan penjaringan dibantu keluarga sendiri. Dalam Permendagri maupun Perda Kabupaten Lebong, tidak ada celah hukum yang membolehkan hal tersebut,” tegas kuasa hukum penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Permendagri No. 67 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui evaluasi objektif dan mendapatkan persetujuan dari camat. Lebih dari itu, sebagai pejabat sementara, Pjs Kades tidak memiliki wewenang strategis untuk membongkar susunan perangkat desa tanpa dasar yang sah.

Dalih bahwa langkah tersebut dilakukan demi percepatan program desa 2025 dinilai tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum yang masif dan terang-terangan tersebut.

“Kalau memang ingin menjalankan program desa, bukan berarti bisa melangkahi aturan dan membangun dinasti keluarga dalam birokrasi,” sambung Dwi Agung.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda replik (jawaban balasan dari penggugat). Dengan pengakuan dari pihak tergugat yang justru memperkuat posisi penggugat, replik kali ini diprediksi akan menjadi serangan balik yang telak, membongkar lebih dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga penuh pelanggaran.

Kini publik menanti, apakah bom waktu yang dirakit sendiri oleh Pjs Kades itu akan meledak di sidang selanjutnya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *