Resmi! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Pemerintah Ajak Warga Gelar Perlombaan
Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Libur ini diberikan sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, sehari setelah upacara dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari detikcom, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur tersebut dengan menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan kebangsaan, sebagai bentuk perayaan semarak kemerdekaan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Dalam edaran tersebut, Prasetyo mengimbau agar seluruh kantor kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang bendera Merah Putih dan dekorasi perayaan kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung semangat persatuan dan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam merayakan bulan kemerdekaan.


Komentar (0)