Pabrik Tempe di Lubuklinggau Diduga Gunakan Air Sungai, DLH Temukan Pelanggaran Serius
Lubuk Linggau – Warga Kota Lubuklinggau diminta lebih waspada sebelum membeli tempe, menyusul temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau pada Jumat (31/07/2025).
Dalam sidak tersebut, satu pabrik tempe bernama A-Zaki yang berlokasi di Jalan Batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diduga menggunakan air Sungai Kelingi sebagai bahan baku produksi. Kualitas air sungai tersebut dipertanyakan kebersihannya dan belum diuji secara resmi sesuai standar kesehatan.
Kepala DLH Kota Lubuklinggau, M. Johan Imam Sitepu, melalui Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan, Eni Puji Lestari, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim serta Lurah Taba Jemekeh telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi pabrik tempe tersebut.
“Hasil verifikasi lapangan ke lokasi kegiatan ditemukan bahwa lokasi kegiatan pabrik Tempe A-Zaki berada di pinggir Sungai Kelingi ±15 meter dari pinggir sungai dan permukiman penduduk terdekat. Air bersih yang digunakan untuk produksi tempe berasal dari air Sungai Kelingi yang dipompa ke dalam bak penyaring dan disalurkan ke tedmon. Namun, belum pernah dilakukan pemeriksaan sampel air bersih yang digunakan untuk produksi tempe tersebut berdasarkan parameter wajib pantau sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023,” jelas Eni.
Selain itu, DLH menemukan bahwa pabrik tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair hasil pencucian kedelai yang berwarna keruh dan sedikit berbau dibuang langsung ke Sungai Kelingi melalui pipa PVC. Di area sekitar gedung produksi, juga terlihat tumpukan karung berisi ampas kedelai yang rencananya akan dijual ke peternak.
“Kegiatan Pabrik Tempe tidak memiliki IPAL, dan air limbah dari pencucian kedelai langsung dibuang ke Sungai Kelingi,” ungkapnya.
Menanggapi pelanggaran tersebut, DLH telah memberikan himbauan dan sanksi administratif kepada pengelola pabrik. Mereka diberi tenggat waktu satu bulan untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan. Jika tidak ada tindak lanjut, DLH akan mengambil langkah tegas berupa penutupan usaha.
“Setelah verifikasi lapangan kami, maka kami berikan waktu satu bulan untuk memenuhi syarat yang ada. Apabila tidak, maka akan diberikan sanksi penutupan tempat usaha,” tegasnya.


Komentar (0)