Ada Apa Dengan PT. Sandabi Indah Lestari, Rambah Hutan Tak Ada Sangsi hukum
Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Terkait persolan perkebunan sawit di provinsi Bengkulu selalu menjadi sorotan, kinerja aparat hukum dalam penegakan supermasi hukum sebagai bentuk keadilan di tengah tengah masyarakat dipertanyakan, ini disebabkan hingga hari ini banyak perusahan perusahaan perkebunan sawit diprovinsi bengkulu yang tidak memiliki HGU serta melakukan perluasan perkebunan sawit di kawasan hutan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
beberapa data dihimpun awak media bahwa ada perusahaan perusahaan besar diduga bermasalah diprovinsi bengkulu, salah satunya yang menjadi sorotan adalah PT. Sandabi Indah Lestari , Prusahaan perkebunan sawit yang telah membuka kawasan hutan Register 71 pada kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) yang setastusnya mulai tahun 2013 menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah kecamatan Padang Jaya Desa Lubuk Banyau Kabupaten Bengkulu Utara dengan luasan kurang lebih 750 Hektar sebagimana di jelaskan pada Surat Keputusan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Melalui SK Nomor: SK 1217/MENLHK/STJEN/KUM.I/12/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun dalam Kawasan Hutan tidak memiliki Perizinan dibidang Kehutanan Tahap II.
Dugaan Perambahan Kasan Hutan Negara yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari ini merupakan ini sudah lama menjadi lokus sorotan ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat, Ketua Umum Dedi Mulyadi yang di dampingi Wakil Ketua I Sandra putra Irawan di wawancarai awak media menjelaskan bahwa untuk persoalan PT. SIL sudah lama kami lakukan, kami sudah melakukan segala upaya baik tingkat daerah hingga di Kementerian kehutanan, tetapi hasilnya masih mengecewakan, kami pernah melakukan audensi di kementerian Kehutanan, yang pertama di dirjen Gakum pada tanggal 14 Agustus 2024 dan terakhir tanggal 24 Januri 2025 di sekretariat kementerian kehutanan, disaat kami audensi sangat jelas disampaikan pihak kementerian kehutanan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada PT. Sandabi Indah Lestari membuka kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) pada Register 71, dijelakan pula memang pernah ada pengajuan yang diajukan perusahaan tetapi setelah hasil tim dari kementerian dilapangan pengajuan ditolak, jelasnya dengan tegas
dijelaskan pula oleh ketua ormas garbeta bahwa PT. SIL telah membuka kawsan hutan sejak awal mereka diberikan izin hak guna usaha pada HGU perkebunan sawit di desa lubuk banyau pada tahun 2001 yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan, apa yang dilakukan PT. SIL ini jelas jelas telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor41 Tahun 1999 Tentang kehutanan tetapi mengapa aparat hukum tindak mengambil tindakan tegas secara hukum, kami bertanya ada apa dengan PT. Sandabi Indah Lestari ?, Puluhan tahun buka kawasan hutan tetapi tanpa ada sangsi hukumnya, Siapa yang menjadi bekingnya ? hingga menjadi kuat dan seolah tidak bisa tersentuh hukum, jelanya dengan kesal.
penjelasan Terakhir, kami dari ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat berkordinasi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, atas laporan kita masukan pada Bulan Juni 2025, kita mendapatkan jawaban yang buat kita betanya tanya, karena penjelasan dari pihak kejati bengkulu bagian pidsus bapak Wenharnol menyampaikan bahwa ada baiknya laporan kami dimasukan ke polda bengkulu, selain itu pula dijelaskan bahwa dari 23 perusahaan yang masuk dalam daftar satgas Penetiban kawasan hutan perusahaan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari tidak Termasuk didalamnya.
hingga berta ini diterbitkan awak media masih berusaha menghubungi pihak perusahaan.
Reporter: Iman
Editor: Agus.A


Komentar (0)