Garbeta : Jangan Berikan dan Perpajang IUP Tambang Agar Bengkulu Tidak Hancur
Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Carut Marut pemasalahan pertambangan selalu menjadi sorotan, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang diubah dalam Perubahan ke empat undang undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, ini hanya di jadikan kamulase bagi mereka parusahaan perusahaan pertambangan. sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumebr Daya Mineral dari 31 IUP pertambangan mineral dan batu bara sudah banyak yang habis, dan di tahun 2025 ada dua IUP yang habis Yaitu PT. Injatama dan PT. Firma Ketahun .
Menyoroti berakhinya IUP perusahaan pertambangan batu bara, ormas garbeta melalui wakil ketua I saudara Chandra Putra Irawan menyampaikan kami dari garbeta meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu memberikan informasi kepada publik jangan ditutup tutupi, terlebih lagi terkait permasalahan tambang batu bara lagi menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum.
disampaikan pula berdasarkan data dari Kementerian ESDM bahwa dari 31 perusahaan pertabangan batu bara, IUP nya sudah habis tetapi perusahaan tidak melakukan reklamasi sebagaimana te;ah di atur oleh undang undang, dan sikap pemerintah daerah malalui dinas terkait terkesan membiarkan dan diam, dimana dalam ketentuan aturan undang undang nomor 3 Tahun 2020 tentang jaminan reklamasi pertambangan dan Peratutran Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi pascatambang di provinsi bengkulu ini di abaikan, perusahaan pertambangan meninggalkan begitu saja lokasi tambang tanpa melakukan reklamasi lahan, ini merupakan pelanggaran hukum jadi kita minta agar kasus pelanggran hukum terkait reklamasi ini harus juga di usut, kita lagi menyiapkan laporannya, jelasnya dengan tegas.
Reprter : Deddy
Editor : Agus


Komentar (0)