Lahan Bersertifikat tanpa Ganti Rugi, Masuk IUP Tambang PT. Bama
Bengkulu Utara www.potretraflesia.com/ – kehadiran perusahaan pertambangan dalam melakukan aktivitas pertambangan masih menjadi persolan di tengah tengah masyarakat, sengketa lahan menjadi titik utama persoalan antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan pertambangan, yang seharusnya kehadiran perusahaan dapat menguntungkan bagi pemilik lahan tetapi yang terjadi sebaliknya yang dialami salah satu warga desa bukit berlian kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.
Herman (58) Warga desa Bukit Berlian lahan yang dimiliki melalui pembelian lahan dengan saudara Emad secara pribadi berdasarkan sertifikas (SHM) nomor 29 Hak Milik atas nama Emad dengan nomor ukur 12/12/1990 no. 3810/90 dengan luas tanah 7.500 M2 dikuasi dan dirusak oleh PT. Bara Adhipratama tanpa ada aganti rugi. upaya telah dilakukan untuk meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan persolan sengketa lahan hak milik pribadi atas nama emad dengan kuasa yang diberikan kepada saudara hendriadi, ini disampaikan pemegang kuasa kepada awak media.
Hendriadi juga meminta kepada pihak perusahaan agar sesegera mungkin untuk menyelesaikan persolan ini, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat kami akan melaporkan persolan ini kepada pihak yang berwajib.
Terkait sengketa lahan dengan pihak PT. Bara Adhipratama Awak media berusaha Mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan.


Komentar (0)