Koorperasi jadikan Kawasan Hutan kebun sawit, Keadilan Untuk Rakyat disandera

Oleh admin 12 Nov 2025, 16:06 WIB 7 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Penegakan supermasi hukum terkait dengan perambahan kawasan hutan masih menjadi pertanyaan dan sorotan di tengah tengah masyarakat bengkulu, banyak sekali persoalan penegakan hukum yang belum jelas setatus hukumnya, peran aparat penegak hukum belum dapat membuktikan keadilan hukum ditengah tengah masyarakat terkait dengan persolan hutan, dalam lima tahun terakhir hukum ditegakkan terkait dengan persoalan hutan hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau perorangan, tetapi mereka para koorperasi atau perusahaan perkebunan yang bisa dikategorikan sebagai perusahaan nakal yang telah merambah kawasan hutan seolah olah tidak tersentuh oleh hukum, ada apa dengan penegakan supermasi hukum terkaait kawasan hutan di provinsi bengkulu ini.

Aktivis lingkungan yang juga sebagai ketua umum ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) angkat bicara, dalam kurun 2 tahun terakhir saya banyak mendampingi masyarakat atau petani di beberapa kabupaten di provinsi bengkulu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit yang telah melanggar hukum dengan membuka kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit, tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum malah terkesan para koorperasi perkebunan sawit ini berlindung dengan oknum oknum aparat penegak hukum, kenapa saya mengtakan demikian salah satunya Laporan Pengaduan kami ke Kejaksaan Tonggi Bengkulu terkait perambahan kawasan hutan oleh PT. Sandabi Indah Lestari di register 71 kecamatan padang jaya kabupaten bengkulu utara, sudah jelas jelas kawasan hutan produksi yang dapat di konversi di buka dan di jadikan perkebunan sawit kurang lebih 25 Tahun seluas 750 Hektar sebagai mana data yang saya peroleh dilapangan dan dari kementerian kehutanan tetapi malah laporan saya diarahkan ke tempat lain, miris dan aneh.

Undang undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Peraturan pemerintah nomo 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Peraturan Pemerintah nomor 23 tentang penyelenggaraan kehutanan merupakan regulasi yang jelas mengatur dalam pengelolaan kawasan hutan maupun sangsi yang melanggarnya, tetapi aturan perundang undangan ini hanya dijadikan senjata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat kecil, lantas hak hak masyarakat sebagai bagian dari warga negara untuk dapat hidup dari kawasan hutan dimana ?,  ini bertentangan dengan Undang undang Dasar 1945 sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 yaitu Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, maka dari itu saya berharap agar aparat penegak hukum dapat menunjukkan dan bersikap adil dalam menegakkan supermasi hukum di provinsi bengkulu, jelasnya dengan tegas dan kekecewaan.

diakhir wawancara awak media dengan ketua umum garbeta, menyampaikan agar kiranya keadilan di provinsi bengkulu ini harus di tegakkan, jangan biarkan masyarakat bengkulu ini miskin, karena bengkulu ini kaya akan sumberdaya alam, dan untuk para pemimpin di provinsi bengkulu, hentikan berikan karpet merah untuk para koorperasi jika rakyatmu masih miskin.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *