JMKT : Proyek Pengaman Badan Jalan diduga Gunakan Material Ilegal
Lebong www.potretraflesia.com/ – Proyek Rekontruksi pengamanan Badan jalan yang berlokasi di Desa Talang Ratu kecamatan Rimbo pengadang kabupaten Lebong provinsi Bengkulu menuai sorotan publik.
Proyek tersebut dikerjaka oleh CV. ARTOMORO dengan Nomor kontrak : SP/436/BPBD/2025 yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2024 senilai 7.347.101.600 . Tersebut di duga menggunakan material ILEGAL.
Pasal nya beberapa hari yang lalu JMJKT mendatangi lokasi proyek tersebut, dan bertemu lansung dengan Pengawas proyek tersebut.
Pengawas Proyek yang kerap di sapa Pak Goni tersebut membenarkan bahwa semua pasir yg di gunakan bersumber dari AG yang di duga belum mendapatkan izin sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020: Mengubah UU No. 4 Tahun 2009 dan mengatur syarat, prosedur, serta tahapan perizinan galian C.
PP No. 96 Tahun 2021: Peraturan turunan dari UU Minerba yang mengatur lebih lanjut mengenai perizinan.
Tidak hanya itu CV. Artomo juga tidak mematuhi

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan setiap tempat kerja, termasuk proyek, untuk menerapkan prosedur keselamatan kerja.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan pentingnya K3 dalam jasa konstruksi dan mewajibkan semua pihak terkait untuk mematuhi aturan K3 konstruksi.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang K3 Konstruksi: Mengatur secara spesifik tentang K3 konstruksi dan mewajibkan pengelola proyek serta kontraktor untuk menetapkan kebijakan dan program K3 yang meliputi pengendalian risiko, pelatihan, sosialisasi, serta pengawasan.
Mengigat pentingnya Keamanan dan keselamatan pekerja,Awak media mencoba menayakan kepada Pengawas proyek yaitu pak Goni dengan jawaban yang tidak sesuai ucapan.
Ya, pakai kok pekerja lg ngayam besi di bawa.
Setelah kami meminta izin untuk mengambil gambar ternyata semua pekerja tidak memakai alat keselamatan kerja, sesuai dengan dokumentasi yang kami dapatkan.
JMJKT juga menyampaikan terhadap media bahwa lambat nya pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. ATOMORO. menimbulkan kesan yang kurang profesional dalam mengelolah dana Pusat.
Kami berharap pihak kejari Lebong turun langsung untuk mengawasi proyek tersebut, kalau memang terindikasi melanggar harus di tindak tegas. Karna proyek ini dari awal memang kami duga kurang beres,mulai dari pembebasan lahan yang lambat.
Kok bisa pekerjaan suda 20% baru di bayar, itupun ketika yang punya tanah komplain baru di bayar, berarti dari perancanaan nya saja suda bermasalah.ucap ketua JMJKT.
Reporter : IRW
Editor : Agus


Komentar (0)