Satker Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Turun dan Cek Pemugaran Rumah Sejarah
Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Proyek Pekerjaan Kontruksi Pemugaran Rumah AK Gani di Desa Napal Putih yang merupakan Rumah Sejarah merupakan salah satu Cagar budaya di provinsi bengkulu, Kementerian Kebudayaan tahun 2025 telah Menganggarkan dana sebesar Rp. 1.188.699.000,- melalui Dipa Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII.
Hasil pantauan dilapangan , kegiatan Proyek Pekerjaan Kontruksi Pemugaran Rumah AK Gani di Desa Napal Putih ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya Papan proyek yang tidak menjelaskan kapan waktu tanggal pelaksanaan dan tanggal berakhir pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material diduga menggunakan bahan material ilegal terutama jenis kayu atau bahan material non pabrikan, item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan judul dan anggaran yang dianggarkan, dimana dengan anggaran 1 Milyar lebih item pekerjaan hasil pantauan dilapangan hanya mengantikan atap/Seng dan perbaikan papan dinding dan tiang kayu, pembuatan sumur bor, pengecatan, dan pergantian peralatan listrik.
selasa 25 Nopember 2025 Awak media mengkonfirmasi langsung kepada pihak penanggung jawab atau pelaksana CV.Prima Huni Persada di Rumah tunggu petugas yang penjaga rumaah sejarah AK Gani didesa Napal Putih yaitu Ibu sus , dimana sebelumnya awak media senin 24 Nopember 2025 sempat menemui mandor dan consultan pengawas guna untuk meminta keterangan terkait pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga, untuk memperjelas terkait pekerjaan awak media langsung diminta untuk mengkonfirmasi dengan penangung jawab atau pelaksana saudara bambang. saat menemui pihak pelaksana awak media mewawancarai pelaksana terkait item item pekerjaan dan waktu pelaksanaa serta terkait bahan material terutama kayu serta terkait pekerjaan secara keseluruhan, Pihak pelaksana saudara Bambang Menjawab benar saya sebagai penanggung Jawab atau pelaksana dari CV. Prima Huni Persada, Terkait pekerjaan kami memperbaiki beberapa bagian yang rusak saja bukan membongkar secara keseluruhan jelasnya.
Terkait dengan kapan mulai pelaksanaan dan berkahir pihak pelaksana menjawab untuk masalah tanggal pelakssanaan sesuai kontrak saya tidak tau itu ada dikantor di jambi jelanya, dan saat ditanya terkait bahan material kayu yang digunakan dibeli dari mana, pihak pelaksana tidak menjawab, tetapi tiba tiba dijawab oleh pihak petugas yang menjaga rumh sejarah yaitu ibu sus bahwa kayu di beli dengan pihak polsek napal putih, sementara memimjam kayu milik ibu sus, ini jawaban yang membuat awak media kaget, seolah ada apa dengan pekerjaan kontruksi pemugaran Rumah Sejara AK Gani yang merupakan cagar budaya kebanggaan provinsi bengkulu dan terkhusus masyarakat napal putih kok ada keterlibatan aparat mengisi material.
Rumah AK Gani Desa Napal Putih Bukan Milik Pribadi, dan Dibangun Pakai Uang Negara
Saat Awak Media mewawancarai pihak Rekanan atau Pihak pelaksana yang bertanggung jawab atas Pekerjaan kontruksi Pemugaran Rumah AK Gani, Suasan semakin memanas karena pihak media dianggap menganggung pekerjaan pihak rekanan ini disampaikan oleh salah satu anak dari ibu sus sebagai petugas Penjaga yang merupakan ASN dari Balai Pelestarian Kebudayaan sedangkan kewenangan nya tidak ada dan awak media pun tidak menanyakan terkait kegiatan proyek tersebut dengan ibunya yang merupakan petugas penunggu rumah sejarah dan setelah diamati dan ditelusuri untuk pekerja lokal yang ikut bekerja ternyata anak dan saudara dekat ibu sus, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan awak media tidak mau melayani apa yang disampaikan dan ucapan yang tidak seharusnya dan bukan kewenangannya terkait pekerjaan kontruksi pemugaran rumah AK gani, Awak media langsung pamit dengan pihak pelaksana, mengingat apa yang menjadi tujuan awak media mengkonfirmasi terkait kejanggalan dilapangan sudah mendapatkan jawaban.
Untuk Terkait pembelian bahan material kayu, sebagaimana disampaikan ibu Sus Penjaga rumah sejarah, awak media juga akan mengkonfirmasi kebenaran apa yang disampaikan ibu sus, mengingat jawaban yang diberikan ibu sus yang seharusnya dijawab pihak pelaksana, tetapi seketika ibu sus menjawab pihak pelaksana diam dan tidak menyanggah, dan perlu diketahui berdasarkan kayu papan dan jenis kayu lainnya yang sudah digunakan berdasarkan hasil pantauan dilapangan merupakan jenis kayu balam msuk dalam kategori kelas II.
dari hasil pantauan lapangan awak media akan mengkonfirmasi langsung ke Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VII, dan kita akan sampaikan terkait temuan selama dilapangan, dan hak jawabnya sebagai satker.
Reporter :DM
Editor : Agus


Komentar (0)