Perusahaan Perkebunan Sawit Tanpa HGU, Penyebab Konflik Masyarakat

Oleh admin 13 Des 2025, 19:17 WIB 10 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Konflik agraria ramai terjadi di Provinsi Bengkulu, terjadi di beberpa daerah di provinsi bengkulu yang hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah, yang ada hanya ketidak adilan yang diterima masyarakat.

konflik agraria atau sengketa lahan perkebunan sawit di provinsi bengkulu menjadi sorotan tajam bagi aktivis atau organisasi masyarakat, dimana kejadian sebelumnya di PT. Agrisinal di Bengkulu Utara PT. Sandabi Indah Lestari di Bengkulu Utara, PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Kabupaten Kaur, dan abru baru ini di PT. Agro  Bengkulu Selatan (ABS) di Bengkulu Selatan dan dan terakhir penangkapan masyarakat di PT.  Gan kabupaten Bengkulu Utara, semua persoa;an terkait dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Undang Undang Nomor 39 Tahun tahun 2014 tentang perkebunan.

terkait Konflik Agraria antara masyarakat dengan Pihak Perkebunan kelapa sawit yang terjadi di beberapa daerah provinsi bengkulu mendapat kecaman dan komentar negatif, Keberadaan pemerintah dan aparat hukum dipertanyakan, komentar dari ketua gerakan rakyat bela tanah adat terkait penegakan supermasi hukum dibengkulu terkait kawasan hutan dinilai tidak adil, tindakan pelanggaran yang ditindak mayoritas masyarakat kecil, sedangkan perusahaan perkebunan sawit yang telah membuka kawasan hutan puluhan tahun terkesan dibiarkan tanpa ada tindakkan, saya contohkan pada PT. Sandabi Indah Lestari Buka Kawasan Hutan Produksi di register 71, PT. Alno Semindo Estatet pada kawasan Hutan Produksi Terbatas tetapi pihak perusahaan masih aman dan nyaman seolah tak bersalah, Jelanya

pada ksempatan ini juga ketua ormas gerakan rakyat bela tanah adat meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerinatah dalam hal ini pihak kementerian kehutanan agar mengambil tindakan terhadap pelanggaran dikawasan hutan agar tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, sebagai bentuk cermin keadilan dalam penegakan supermasi hukum di provinsi bengkulu. CH

 

Reporter       : Chnadra
Editor            : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *