Pengusaha Tambang Emas di Kawasan Hutan Lindung, Di Laporkan Ke Polda Bengkulu

Oleh admin 19 Des 2025, 04:09 WIB 10 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Kamis 18 Desember 2025, Alpian Gunadi DPC Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Kabupaten Lebong yang didampingi Ketua Umumnya saudara Dedi Mulyadi datangi Polda Bengkulu dalam Rangka menindak lanjuti terkait temuan investigasinya dilapangan permasalahan dugaan Pegeolaan Tong atau usaha Pertambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung yaitu kawasan Hutan Hululu Nikai Badok Lebong Simpang sebagaimana pemberotaan sebelumnya.

Alpian Gunadi yang didapingi ketua umunya melaporkan 7 orang oknum pengusaha atau pelaku tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia beracun dan yang dapat merusak lingkungan, dikonfirmasi awak media menjelaskan ketujuh orang tersebut diantaranya atas nama inisial FDS, NLS, UDL, KEN, YT,YN dan LP yang semuanya pelaku berdomisili di Kabupaten Lebong.

Alpian Menjelaskan, hari ini bersama Ketua Umum melaporkan beberapa oknum pengusaha tambang Terkait Tambang Ilegal yang Meggunakan Bahan kimia Beracun,  melanjutkan sebagaimana hasil temuan investigasi lapangan kami beberapa bulan yang lalu, berdasarkan data yang kami miliki di dudaga terjadi pelanggaran diantaranya yaitu melanggar undang undang 41 Tahun 1999 Tenatang Kehutanan, Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, undang undang nomor 32 Tahun 2009 tetang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur sangsi terkait pengelolaan limbah B3 dan pencegahan Pencemaran, Dengan Demikian Pengusaha Tambang Emas yang menggunakan Bahan Kimia berbahaya tanpa izin dan pengelolaan limbah yang tidak benar dapat menghadapi sangsi berat berdasarkan undang undang minerba, jelasnya.

Reporter        : Chandra
Editor             :  Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *