Alpian : Minta Polda Bengkulu segera Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan
Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Kamis 18 Desember 2025, aktivis lebong yang juga sebagai pengurus DPC Ormas Gerakan rakyat Bela Tanah Adat Kabupaten lebong bersama Ketua Umumnya datangi polda Bengkulu, Maksud kedatangannya guna menyampaikan laporan dugaan tindakan melawan hukum beberapa oknum pengusaha tambang ilegal dikawasan hutan lindung bukit daun diwilayah Hulu Nikai Lebong Simpang Badok.
Ditemui awak media di bengkulu Alpian 19/12/2025 yang didampingi ketua umunya Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa benar saya sudah memasukkan laporan Dugaan tindakan melawan hukum para pengusaha tambang ilegal dikawasan hutan lindung bukit daun tepatnya diwilayah Hulu Nikai Lebong simpang Badok, laporan ini saya sampaikan yang didasari pelanggaran dilakukan pengusaha tambang ilegal berdasarkan undang undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang undang nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan hutan.
saya harap pihak polda Bengkulu sesegera mungkin untuk menangkap para pengusaha tambang tersebut sebelum nasib yang sama diterima masyarakan akibat perbuatan yang dilakukan para pengusaha tambang yang telah mencemari lingkungan dari pembuangan limbah zat kimia beracun dari aktivias tong yang dimiliki pengusaha tambang ilegal. Jelasnya dengan tegas.

Komentar (0)