Garbeta : Buktikan Penegakan Hukum, Bagi Perusahaan Perkebunan Yang sudah Merusak Kawasan Hutan tanpa izin

Oleh admin 24 Des 2025, 01:12 WIB 7 Views

Bengkulu www.potretraflesia.com/ – intensitas hujan tinggi dibeberapa wilayah di provinsi Bengkulu menjadi kekhawatiran masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai, ke khawatiran ini tidak serta merta tetapi memiliki dasar yang kuat, mengingat banyaknya kawasan hutan yang rusak atau dialihkan menjadi perkebunan oleh masyarakat dan  perusahaan perkebunan sawit tetapi belum ada tindakan yang tegas bagi aparat penegak hukum di provinsi bengkulu. ini menjadi pertanyaan besar di kalangan aktivis lingkungan seakan ketidak adilan lagi dipertontonkan di bumi raflesia atau sekarang menjadi bumi merah putih ini.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Bela tanah Adat Dedi Mulyadi diwawancarai oleh awak media terkait penegakan hukum perusak kawasan hutan di provinsi bengkulu ini seakan tidak adil, tindakan tegas aparat atau petugas kehutanan tau yang saat ini belum menunjukkan keadilan bagi masyarakat, kenapa saya katakan demikian ini dibuktikan atas apa yang dilakukan oleh petugas kehutanan besarta aparat lainnya di kawasan hutan bentang sebelat yang alasan untuk menjaga pelestarian satwa langka atau gajah sumatera, tindakan tegas dialkukan aparat ini dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, sementara kawasan hutan yang ada selama ini telah di buka menjadi perkebunan sawit oleh perusahan perkebunan sawit apakah pernah di tindak tegas, bahkan sudah puluhan tahun, dimana petugas kehutanan selama ini ?, diaman aparat penegak hukumnya?, kenapa tidak di tindak tegas?, miris sekali atas apa yang dilakukan petugas kehutanan dan aparat penegak hukum di bumi merah putih ini, rakyat di usir dan ditindas, hewan dipertahankan, perusahaan perkebunan yang buka kawasan hutan dibiarkan. jelasnya dengan nada keras dan penuh amarah.

ia juga menjelaskan, apa yang menjadi aturan dan perundang undangan di negara ini seakan berlaku hanya  bagi rakyat atau masyarakat kecil, bah seperti hukum di bumi merah putih ini tajam kebawah tumpul keatas, saya juga meminta dan mengingatkan kepada pemerintah provinsi (Gubernur Bengkulu) dan kabupaten kota di provinsi bengkulu untuk perhatikan rakyatnya, yang Katanya mau bantu rakyat maka hentikan berikan rekomendasi perpanjangan HGU bagi Perusahaan Perkebunan sawit dan Izin Pertambangan, kembalikan lahan kemasyarakat agar masyarakat berhenti untuk membuka hutan, hentikan pemberian izin konsesi kawasan hutan jika tidak mau nasib rakyat bengkulu sebagaimana terjadi pada sanak saudara kita di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

diakhir penyampaianya ketua umum Garbeta Menyampaikan saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar sesegera memproses Laporan saya dan beberapa aktivis lainnya terkait perambahan kasawan hutan yang dilakukan PT. sandabi Indah Lestari Di register 71 pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi yang sudah jadikan kebun sawit selama 24 tahun, sebagai bukti penegakan hukum di bumi merah putih ini.

 

Reporter     : CHN
Editor         : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *