Dugaan Korupsi Pembangunan Kontruksi Pengaman Badan Jalan Provinsi Ruas Jalan Air Dingin – Muara Aman

Oleh admin 04 Jan 2026, 21:22 WIB 1 Views

Lebong www.potretraflesia.com/  –  Diawal Tahun 2026, Masih menyisahkan fokus publik terkait kinerja satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 terkait Pembangunan Kontruksi Pengaman Badan Jalan Rusa Jalan Air Dingin – Muara Amn Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang telah menelan anggaran belasan milyar.

Proyek Pengaman Badan jalan STA 33+000

Paket pembangunan Pengaman Badan Jalan yang bersumber dana Hibah Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 ini diantaranya yaitu Rekontruksi Pengaman Badan Jalan di desa Talang Ratu dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 7.347.101.600,- yang dikerjakan oleh CV. Artomoro dan Pembangunan Kontruksi Pengamanan Badan Jalan di Kelurahan Rimbo Pengadang dengan pagu Anggaran Rp. 11.009.170.000,- yang dikerjakan oleh PT. Kencana Pratama Kontruksi.

Proyek Pengaman Badan jalan STA 39 + 000

diduga kuat ada tindakan melawan hukum terkait 2 Paket kegiatan pembangunan Kontruksi Pengamanan Badan Jalan Provinsi Bengkulu pada Ruas jalan Air Dingin – Muara Aman di kelurahan Rimbo Pengadang dan Desa Talang ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong sebagaimana disampaikan aktivis dan juga penggiat anti korupsi provinsi bengkulu saudara Dedi. M yang juga Sebagai Ketua Umum Ormas Garbeta.

Kegiatan Proyek Penahan Badan Jalan desa Talang Ratu

di wawancarai awak media menyampaikan bahwa ada dugaan korupsi pada pembangunan Kontruksi Pengamanan badan jalan Provinsi Bengkulu oleh satker BPBD Provinsi bengkulu, kita sudah memantau pekerjaan dari awal, dan mengumpulkan dokumen selama pekerjaan, kontrak mereka 4 Juni dan Habis di 1 Desember 2025, tetapi saat 1 Desember 2025 pekerjaan belum juga selesai dan masih melakukan pekerjaan. hasil pantauan kita dilapangan saat itu alasan mereka dapat perpanjangan waktu dan alhasil hingga tangal 31 desember masih ada peketrjaan yang juga belum selesai yaitu pada pekerjaan di desa talang ratu yang di kerjakan oleh CV. Artomoro.  dugaan ini juga bukan serta merta mengingat saya mencoba hubungi PPTK kegiatan yaitu saudara NP mau mengkonfirmasi terkait perpanjangan waktu yang diberikan setelah habis kontrak sebagai mana ada dalam ketentuan Pepres nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana  diubah dalam Pepres Nomor 12 tahun 2021 guna mempertanyakan dan meminta penjelsan dari pihak penyedia jasa ternyata tidak menjawab seolah sangat tertutup, selain itu berdasarkan pantauan kita dilapangan terkait mutu dan kualitas bangunan kontruksi, secara kasat mata dan pengerjaan yang dikejar waktu yang mepet diakhir tahun 2025 kemaren maka mutunya diragukan, jelasnya.

Terkait pembangunan Kontruksi Ruas jalan provinsi Air Dingin – Muara aman kabupaten lebong, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan PPTK kegiatan yaitu saudara nopan, hingga berita ini ditayangkan tidak bisa di hubungi.

 

Reporter        : DM
Editor             : Agus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *