Reses di Kepahiang, Destita Serap Aspirasi Perangkat Desa dan Dorong Penguatan Kesejahteraan BPD

Oleh admin 16 Des 2025, 12:39 WIB 7 Views

Kepahiang – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 bersama perangkat desa se-Kabupaten Kepahiang, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.30 hingga 13.30 WIB tersebut digelar di Guest House Bupati Kepahiang. Reses ini merupakan bagian dari agenda resmi Anggota DPD RI di daerah pemilihan sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor B/RP.00.01/3335/DPDRI/XII/2025, dalam rangka pelaksanaan reses pada periode 11–31 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan berbagai aspirasi strategis terkait kesejahteraan, perlindungan hukum, dan penguatan kelembagaan desa. Salah satu aspirasi utama adalah peningkatan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta jaminan sosial berupa BPJS dan perlindungan kerja bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Selain itu, peserta reses juga menyoroti perlunya kepastian status dan perlindungan hukum bagi perangkat desa dan BPD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan fungsi pengawasan. Fungsi BPD dinilai belum berjalan optimal akibat keterbatasan kewenangan anggaran, minimnya dukungan operasional, serta kesejahteraan yang belum memadai.

Aspirasi lainnya mencakup perlunya peninjauan langsung ke desa untuk melihat kondisi riil kerja BPD, masih belum jelasnya struktur dan naungan kelembagaan BPD di tingkat kabupaten dan provinsi, serta MoU yang belum dilengkapi petunjuk teknis sehingga menyulitkan koordinasi dan penyaluran aspirasi.

Para peserta juga menilai beban administrasi desa masih tumpang tindih dan perlu disederhanakan agar perangkat desa dan BPD dapat lebih fokus pada pelayanan masyarakat. Selain itu, dibutuhkan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan yang relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan desa serta fungsi pengawasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Destita menyampaikan komitmennya untuk menghimpun data kondisi kesejahteraan, status, dan kebutuhan perangkat desa serta BPD sebagai bahan inventarisasi DPD RI. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada DPD RI serta kementerian dan lembaga terkait sebagai masukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan desa.

“DPD RI memiliki peran strategis untuk mengawal regulasi yang menyentuh langsung desa, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Destita.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten guna memperkuat sinkronisasi kebijakan desa, khususnya terkait kesejahteraan, kelembagaan BPD, serta penyederhanaan sistem administrasi desa agar tidak tumpang tindih.

Kegiatan reses ini menjadi ajang silaturahmi antara Anggota DPD RI B-26 dengan perangkat desa se-Kabupaten Kepahiang, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat desa. Acara ditutup dengan foto bersama, pembagian kenang-kenangan, serta makan bersama seluruh peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *