Garbeta : Satgas PKH, Tangkap Perusahaan Perkebunan Sawit Dikawasan Hutan Tanpa Izin, Jangan Tangkap Rakyat
Bengkulu www.potretraflesia.com/ – Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Bengkulu menjadi sorotan beberapa aktivis di provinsi Bengkulu. sorotan ini datang setelah terjadi penertiban kawsan hutan di daerah muko muko dan ditambah lagi setelah ditetapkannya tersangka dari masyarakat sebagai perambah kawasan hutan sebagaiman di beritakan di beberapa media online.

Ketua Umum Ormas Garbeta saudara Dedi Mulyadi yang juga sebagai aktivis yang selalu menyuarakan penegakan supermasi hukum bagi perambah kawasan hutan di provinsi bengkulu, menyampaikan kepada awak media bahwa untuk menertibkan kawasan hutan pemerintah harus tegas, jangan tebang pilih, hari ini kita sama sama dipertontonkan sikap dan tindakan tegas satuan petugas penertiban kawasan hutan yang dikenal dengan Satgas PKH, yang isinya lengkap dari berbagai unsur sebagai mana yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2025, ada dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Pihak Pihak terkait lainnya. Tetapi untuk di Provinsi Bengkulu saya mempertanyakan kinerja satgas PKH di Provinsi Bengkulu ini, Apa hanya masyarakat saja yang harus di tindak tegas !, Banyak Perusahaan Perusahaan Perkebunan Sawit yang sudah Buka Kawasan Hutan belasan tahun bahkan Puluhan Tahun tanpa izin, diantaranya PT. Sandabi Indah Lestari Luas Kurang Lebih 750 Ha pada Register 71 Pada Peta Kawasan Hutan Bengkulu Utara, PT. Alno Semindo Estate, Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan beberapa perusahaan lainnya yang hari ini belum ada tindakan, kami dari ormas garbeta sudah sampaikan laporan ke Dinas Kehutanan Provinsi bahkan kekemnetrian Kehutanan, bahkan sudah melakukan audensi di kementerian kehutanan di tahun 2024 dan 2025, faktanya sekarang hanya masyarakat yang di tindak tegas, ada apa dengan satgas PKH di Provinsi Bengkulu ini.
saya meminta agar penegakan supermasi hukum terkait perambahan hutan di provinsi bengkulu ini agar benar benar ditegakkan tanpa tebang pilih, perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang masuk kawasan harus diproses hukum sebagaimana Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan . Jelsnya
Reporter : IRW
Editor : Agus


Komentar (0)