Hutan Kawasan HPK Air Sebayur di perjual belikan, Kepala desa dan petugas KPHP Bengkulu Utara Pilih Bungkam
Bengkulu Utara www.potretraflesia.com/ – Kembali menjadi sorotan terkait kawasan hutan di provinsi Bengkulu, disaat Pemerintah lagi gencar gencarnya melakukan penertiban kawasan hutan sebagaimana Perpres nomor 5 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan di era pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto, tetapi dugaan pelanggaran hukum terkait kwasan hutan masih terjadi di provnsi bengkulu.
Sorotan dugaan pelanggaran hukum ini di sampaikan dari ormas Garbeta Provinsi Bengkulu melalui divisi investigasi saudara Mukmin kepada Awak media, menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Hukum pada kawasan hutan Produksi yang dapat dikonversi, berdasarkan data lapangan yang kami dapatkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan atas nama Cahyo pemilik kebun sawit yang luasnya capai 200 san hektar pada kawasan hutan Produksi yang dapat di konversi pada peta kehutanan kabupaten bengkulu utara, lahan tersebut sudah lama dikuasai dan saat ini diperjual belikan oleh saudara cahyo kepada pihak lain. sebagaimana keterangan dari sumber yang dapat dipercaya, namanya tidak mau di sebutkan menyampaiakan kepada kami bahwa lahan tesebut jelas berada dalam kawasan hutan milik negara, dan yang menjadi pertanyaan kami kok bisa kuasai lahan ratusan hektar atas nama pribadi, lantas petugas kehutanan atau KPHP Bengkulu Utara selama Ini Kerjanya apa, atau memang pura pura tidak tau, jelasnya
Disampaikan juga oleh mukmin, bahwa dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan saudara cahyo ini jelas melanggarar Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Kerusakan Kawasan Hutan, serta Undang Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang pokok Pokok Agraria dengan ancaman Hukuman penjara Minimal 8 Tahun dan maksimal 20 Tahun dengan Denda 20 hingga 50 Milyar, jelasnya diakhir Penyampaian
Sehubungan dengan kepemilikan kebun sawit yang luasnya kurang lebih 200 san hektar, awak media menghubungi atas nama pemilik yaitu saudara cahyo melalui pesan singkat, ketika awak media mengkonfirmasi pesan terkirim dan di baca, alih alih mendapatkan jawaban malah nomor dari awak media di blokir.
Terkait penguasaan lahan ratusan hektar pada kawasan hutan produksi dan konversi, awak media coba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang raya mengingat wilayah hpk tersebut masuk dalam Wilayah Kecamatan Pinang Raya desa Air Sebayur. hingga berita ini diterbinkan kepala desa Air sebayur bulum menjawab Konfirmasi dari awak media.
Mengingat luasan perkebunan sawit dalam kawasam hutan negara, awak media juga mengkonfirmasi ke pihak KPHP Bengkulu Utara, dihubungi melalui pesan singkat whatsaap yang posisinya aktif, awak media tidak mendapatkan jawaban, pihak KPHP Bengkulu Utara malah bungkam.
Reporter : IRW
Editor : Agus


Komentar (0)