WALHI Bengkulu Kecam Kriminalisasi Petani Korban Penembakan Pino Raya

Oleh admin 29 Jan 2026, 14:27 WIB 11 Views

Bengkulu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mengecam keras penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan. WALHI menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban serta mencerminkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para petani Pino Raya merupakan pelanggaran prinsip keadilan dan perlindungan korban.

“Alih-alih menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap pelaku penembakan, kepolisian justru mengkriminalisasi para korban. Ini memperlihatkan keberpihakan aparat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” kata Dodi dalam pernyataannya, Selasa (28/1/2026).

Diketahui, ketiga petani tersebut dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Padahal, dalam peristiwa pada 24 November 2025 lalu, pihak keamanan perusahaan tersebut melakukan penembakan terhadap lima orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan. Dua dari petani yang kini ditetapkan sebagai tersangka justru merupakan korban penembakan.

Menurut Dodi, hingga saat ini lima korban penembakan tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai status hukum pelaku penembakan. Bahkan, informasi terkait dasar penggunaan senjata api, hasil uji balistik, serta kepemilikan senjata api dinilai tertutup dan tidak transparan.

“Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku penembakan. Ini mencerminkan kegagalan Polres Bengkulu Selatan dalam menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

WALHI Bengkulu juga menilai proses hukum dalam kasus ini telah disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka turut menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan.

Dodi menambahkan, secara hukum para petani tidak memenuhi unsur mens rea karena tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri atas ancaman nyata yang mereka alami.

“Dalam konteks hukum pidana, tindakan para petani seharusnya dipandang sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, mereka tidak dapat dipidana,” jelasnya.

WALHI Bengkulu menegaskan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah peristiwa penembakan terhadap lima petani oleh pihak keamanan PT ABS, namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses hukum yang berjalan.

Atas dasar itu, WALHI Bengkulu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga petani Pino Raya. Selain itu, WALHI juga meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merekomendasikan penghentian perkara karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

WALHI juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bengkulu Selatan, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, serta Komnas Perempuan agar memastikan perlindungan terhadap petani perempuan yang dikriminalisasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan.

“Penghentian proses hukum ini merupakan langkah mendesak untuk memulihkan keadilan dan memastikan negara hadir melindungi petani serta perempuan pembela lingkungan, bukan justru menjadi alat represi,” pungkas Dodi Faisal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)